OUR VIEWS

NEWS

News

Dua bank syariah batal garap gadai emas

JAKARTA. OCBC NISP Syariah dan Bank Permata Syariah mengurungkan niat terjun ke
bisnis gadai emas pada semester ini. Mereka menundanya hingga waktu yang belum
ditentukan. Kedua unit usaha syariah ini beralasan, menunggu regulasi Bank
Indonesia (BI) terbit. Dari situ, bank akan memutuskan layak tidaknya masuk ke
bisnis ini. Selain faktor regulasi, kedua bank juga mempertimbangkan kondisi
harga emas yang berfluktuasi tajam selama setahun terakhir. Fluktuasi masih akan
berlangsung sepanjang krisis ekonomi global belum menemui tanda-tanda akan
berakhir. Penyebab lain, perilaku nasabah yang menggunakan pembiayaan emas di
bank syariah untuk berspekulasi. Regulator memang berusaha keras mengembalikan
gadai emas ke khittah sebagai solusi keuangan mendesak. Tetapi, pasar yang
terbentuk terlanjur terbiasa dengan skema spekulasi. Membutuhkan waktu lama
mengembalikan ke kondisi semula. "Kami menunda pembukaan gadai emas dan belum
dapat menentukan kapan membuat proposal kembali," kata Achmad K. Permana, Kepala
Unit Syariah Bank Pertama, Kamis (2/2). Sebelumnya, manajemen berencana
mengajukan proposal ke BI di pertengahan 2012, setelah beleid gadai terbit.
Permata Syariah tertarik terjun ke bisnis ini karena potensinya menjanjikan.
Pemainnya pun belum banyak. Dari delapan bank syariah yang menjalankan bisnis
ini, hanya tiga pemain terbesar, yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI
Syariah. Di luar bank adalah Pegadaian. "Marketnya besar kompetisinya kecil,"
tambah Achmad. OCBC NISP Syariah juga menunda pembentukan gadai emas tahun ini.
Menurut Koko T. Rachmadi, Head of Syariah Business Syariah OCBC NISP, perlu
kajian ulang rencana bisnis ini. Untuk sementara, OCBC NISP berfokus ke
pembiayaan rumah (KPR) dengan target pertumbuhan 50%-70% di tahun ini. Mulya
Effendi Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI mengatakan, tidak
pernah menerima proposal baru bisnis gadai emas. Dia juga belum pernah mendengar
rencana itu. "Kami selalu membuka diri. Penyusunan regulasi tidak berarti proses
perizinan terhenti," katanya, beberapa waktu lalu. Mulya optimistis, perbaikan
standar operating procedure (SOP) gadai emas tidak menghilangkan daya tarik
bisnis ini. Peningkatan kehati-hatian justru untuk menjaga kelangsungan bisnis.
Soal larangan praktek gadai emas untuk beli emas atau berkebun emas, adalah
upaya regulator mengembalikan gadai ke jalan yang lurus. "Kalau dana bank banyak
mandek di gadai, kontribusi bank terhadap sektor riil menjadi menurun. Ini yang
kami cemaskan," katanya.